Komitmen Bantu

FacebookTwitterLinkedInShare
 

icon_petunjuk icon_alat bantu icon_kontrak1 icon_sertifikat icon_anggota gerakan_malova icon_bantu1 icon_berkah dalem

Komitmen Antara Giharu Dengan Inisiator

A. DEFINISI………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

    a1. Komitmen adalah perjanjian moral yang mempunyai kekuatan hukum yang dipakai untuk membangun saling pengertian antara Giharu dan Sri Penolong.

    a2. Bantu atau Bantu Aku Bantu Kita adalah suatu program untuk mendukung perjuangan dan cita-cita Giharu lewat jalur dukungan pembelian buku yang akan dijual oleh relawan kembali. Dalam hal ini Sri Penolong tidak terlibat langsung dalam urusan penjualan.

    a3. Sri Penolong. Sebutan bagi pihak-pihak yang bergabung dalam program ini, biasanya dipakai di depan nama asli untuk kepentingan di sini.

 
B. PENJELASAN UMUM……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

    b1. Penegasan Visi Misi. Seperti yang dijelaskan dalam visi misi YPG bahwa organ dari YPG adalah relawan, komitmen untuk melibatkan masyarakat yang seluas-luasnya menjadi ujung tombak perjuangan, oleh sebab itu Program Bantu ini hadir.

    b2. Mobil Ambulance. Andaikan Sri Penolong adalah sebuah kendaraan maka Sri Penolong adalah mobil ambulance., menolong dan menghantar jiwa-jiwa mendapat pertolongan di sebuah kotak abadi di lereng Sindoro Sumbing.

    b3. Kekuatan Moral. Menurut Giharu, komitmen jauh lebih mempunyai kekuatan dibandingkan hukum tertulis karena di sana ada terkandung visi misi, cita-cita dan mimpi sebagai seorang manusia dan sebagai seorang pribadi. Komitmen ini dibutuhkan untuk menegaskan kembali perjuangan yang sedang kita ingin raih bersama.

    b4. Bukan Materi. Komitmen ini bukan menyangkut berapa pengembalian yang bisa diterima tetapi tetapi lebih dari itu, kalau materi menjadi batas maka kebahagian menjadi terlalu sedikit yang bisa kita terima dalam hidup.

 
C. STRUKTUR JARINGAN SRI PENOLONG…………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

    Program Bantu tidak mempunyai struktur jaringan karena sifat keterlibatannya diasosiasi langsung dari YPG sendiri.

 
D. BUKAN PRILAKU SRI PENOLONG………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

    d1. Membatalkan Kesepakatan. Sri Penolong tidak akan mundur setelah menyatakan komitmen selain tidak elok juga mengganggu gerakan.

    d2. Menunda Jadwal Pembayaran. Sri Penolong tidak akan menunda jadwal pembayaran yang telah disepakati tanpa alasan yang tidak bisa dipertimbangkan.

 
E. KOMITMEN GIHARU………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

    e1. Komitmen Pengembalian. Giharu lewat YPG berkomitmen menepati pengembalian kontribusi sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang berlaku.

    e2. Komitmen Informasi. Giharu berkomitmen menyediakan informasi dan menginformasikan perihal perkembangan pemasaran, penjualan dan info terkait kepada Sri Penolong.

    e3. Komitmen Hubungan. Giharu berkomitmen untuk membangun hubungan yang baik lewat komunikasi yang cair kepada Sri Penolong, baik sebelum maupun selesai masa program.

 
F. KOMITMEN SRI PENOLONG…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

    f1. Komitmen Cita-cita. Sri Penolong berkomitmen menjaga cita-cita agar terus tumbuh dan berkembang.

    f2. Komitmen Waktu. Sri Penolong berkomitmen melakukan pembayaran pembelian buku sesuai dengan yang telah disepakati.

    f3. Komitmen Hubungan. Sri Penolong berkomitmen membangun hubungan yang harmonis baik dengan YPG,pelanggan dan semua relawan.

 
G. DRAFT KONTRAK KERJASAMA………………………………………………………………………………………………………………………………………..

    Jenis kontrak yang dipakai adalah mengaju kepada perjanjian jual beli. Silakan unduh draft kontrak kerjasama menu paling bawah.

 
H. KEBIJAKAN PRIVASI, HAK CIPTA, BANTAHAN………………………………………………………………………………………………………………………………………..

    Menyangkut kebijakan privasi, pemakaian data, hak cipta dan sanggahan dapat dibaca lebih lanjut di kebijakan menu paling bawah.